Tentang Raptor

Tentang Raptor

Diseluruh dunia diperkirakan ada sekitar 285 – 310 jenis raptor (Amadon and Bull, 1988, Kerlinger, 1989, Sibley and Monroe, 1990 and del Hoyo et al., 1994). Asia menempati jumlah tertinggi dengan 90 jenis raptor dan sekitar 70 spesies raptor diurnal ini bisa ditemukan di Indonesia (Sukmantoro dkk. 2007) Sekitar 10 spesies merupakan spesies yang endemik di Indonesia bahkan di antaranya sebagai spesies endemik pulau, seperti Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), Elang Sulawesi (Spizaetus lanceolatus) dan beberapa spesies lainnya. Semua spesies raptor diurnal dilindungi peraturan negara yaitu melalui undang-undang No. 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta PP 7 dan 8.

Peta Sebaran Raptor di Dunia

Peta Sebaran Raptor di Dunia

Dilihat dari penyebaran spesies raptor di Indonesia; 32 spesies memiliki penyebaran di Sumatera dan di pulau tersebut tidak memiliki spesies endemik raptor (kecuali apabila Elangular Andaman, Elangular Mentawai dan Elangular Simeuleue diyakini dan ditetapkan menjadi spesies yang terpisah). Jawa memiliki 28 spesies raptor dimana satu spesies yaitu Elang Jawa merupakan spesies yang endemik. Kalimantan memiliki 27 spesies raptor dengan satu spesies Elangular Kinabalu (Spilornis kinabaluensis) adalah endemik pulau Kalimantan. 32 spesies juga terdistribusi di Sulawesi dimana 6 spesies diantaranya masuk dalam katagori endemik. Sedangkan Maluku, Nusa Tenggara dan Papua berurut-turut memiliki jumlah spesies raptor adalah 21 spesies, 22 spesies dan 31 spesies, dimana Maluku memiliki 2 spesies endemik dan Nusa Tenggara hanya 1 endemik spesies yaitu Elang Flores (Spizaetus floris). Dilihat dari jumlah endemisitas raptor, Sulawesi yang memiliki jumlah raptor endemik terbanyak, apalagi pada saat Sikepmadu Sulawesi (Pernis celebensis) secara taksonomi terpisah dengan S. celebensis di Filipina (pemisahan secara taksonomi masih dalam proses), jumlah raptor endemik di pulau tersebut akan lebih banyak

Elang Jawa(Spizaetus bartelsi)merupakan jenis yang Endemik dan hanya ditemukan di Pulau Jawa

Elang Jawa(Spizaetus bartelsi)merupakan jenis yang Endemik dan hanya ditemukan di Pulau Jawa

Dari 70 spesies raptor di Indonesia, 2 spesies masuk katagori terancam punah (endangered) menurut IUCN yaitu Elang Jawa dan Elang Flores. Status rentan (vulverable) dimiliki oleh 4 spesies raptor yaitu Elangular Kinabalu, Rajawali Papua, Rajawali Totol dan Elang Wallace. Dari status perdagangan, semua spesies raptor masuk dalam Appendix 2 CITES kecuali Alapalap Kawah (Falco peregrinus). Menariknya, Elang Jawa pernah masuk dalam kriteria sangat terancam punah (Critical Endangered) tetapi kemudian turun kembali karena banyak ditemukan populasi-populasi baru, hasil dari berbagai survei mengenai jenis ini.

Spesies lain adalah spesies-spesies yang bermigrasi (migrasi jarak jauh). Raptor yang bermigrasi di Indonesia tercatat berjumlah lebih kurang 25 spesies yang masuk ke Indonesia melewati “pintu gerbang” besar yaitu semenanjung malaya dan Filipina. Dalam status, spesies-spesies ini tidak masuk kriteria terancam punah dari IUCN kecuali Rajawali Totol yang hanya tercatat bermigrasi sampai ke Sumatera (hanya satu periode data saja yaitu tahun 1999).

Penggunaan spesies raptor sebagai ’flagship species’ atau spesies kunci dan “umbrella species” atau spesies payung untuk suatu strategi konservasi yang efektif di suatu kawasan adalah ‘ecologically justifeable’ (Newton et al. 2006). Umumnya, spesies raptor terkenal sangat karismatik dan dapat mewakili contoh sehatnya suatu habitat dan ekosistem hutan serta mengindikasikan adanya nilai penting keanekaragaman hayati di dalamnya. Raptor meduduki nilai penting dalam rantai makanan yaitu sebagai predator tertinggi dan banyak dipakai sebagai simbol kekuatan atau simbol-simbol kenegaraan. Di Indonesia, raptor dipakai sebagai simbol lambang negara yaitu “Garuda”. Di jaman dulu pun, simbol-simbol kebesaran kerajaan dilambangkan dalam bentuk “Dewa yang menunggang burung Garuda”. Di samping itu sebagai spesies payung, artinya pada saat spesies raptor dilindungi, sebenarnya akan melindungi ekosistem secara keseluruhan dan keseimbangan alam pun terjaga untuk seluruh spesies yang terkait terhadap keberadaan raptor tersebut.

Peranan dan posisinya secara ekologis semua spesies raptor diurnal dilindungi undang-undang, diantaranya dengan perlindungan melalui Peraturan Pemerintah No. 421/Kpts/Um/8/8/1970. Peraturan ini diperkuat dengan adanya Undang-undang terhadap perlindungan satwa terancam kepunahan pada Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 tahun 1990. Satwa ini dianggap identik dengan lambang negara Republik Indonesia, yaitu Garuda sehingga pada tanggal 10 Januari 1993, di era pemerintahan Soeharto, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 4/1993 yang menetapkan satwa Elang jawa sebagai simbol nasional (Widyastuti 1993, Sözer et al. 1998). Khusus Elang jawa, satwa ini juga masuk daftar Appendik II CITES, yang berarti larangan untuk diperdagangkan secara lokal maupun internasional tanpa adanya ijin khusus.


5 Tanggapan to “Tentang Raptor”

  1. Mungkin di halaman yang satu ini informasi mengenai Raptor baik yang ada di dunia secara keseluruhan maupun yang ada di indonesia harus lebih detile. mungkin banyak orang yang ingin tahu mengenai raptor itu sendiri seperti apa. baik dari jumlah jenis maupun nama jenis dan penyebaran,.. mungkin.
    Pengembangan informasi sangat penting sekali. kepada moderator kalau bisa mohon untuk informasinya lebih di perbanyak lagi.

    Salam
    Asman A. Purwanto

  2. saya ingin bergabung menjadi angota rain…
    syaratnya pa ja?
    namun saya msih belajar dalam menjadi pengamat raptor apakah bisa menjadi anggta?

    • Dear Cepi. Terima Kasih sudah mau berkunjung ke blog RAIN. Karena keterbatasan RAIN maka untuk sementara RAIN masih menggunakan blog gratis.
      Untuk menjadi anggota RAIN, sesuai hasil Rapat Kerja yang dilakukan di bandung bulan maret kemarin maka di putuskan untuk siapa saja yang menajdi anggota syaratnya sebagai berikut;
      1. Peduli terhadap Raptor di Indonesia
      2.Punya minat yang tinggi di RAPTOR
      3.Bukan exploitator satwa
      4.Mengisi Formulir keanggotaan
      5.Membayar Iuran tahunan sebesar Rp. 100.000.-

      Lebih jelasnya lagi silahkan hubungi bagian keanggotaan di alamat email: kuswandono@gmail.com

      Terima Kasih

  3. assalamualaikum..
    mas, ada metode standar buat ngamatin raptor?
    kalo gitu caranya gimana?
    makasih…

    • Silahkan saja baca buku: Prawiradilaga, Dewi M., T. Murate, A.
      Muzakkir, T. Inoue, Kuswandono, A.A. Supriatna, Desy Ekawati, M. Yayat
      Afianto, Hapsoro, T. Ozawa dan N. Sakaguchi. 2003. Panduan Survei
      Lapangan dan Pemantauan Burung-burung pemangsa. Biodiversity
      Conservation Project PHKA-JICA-LIPI.
      Di buku itu ada metode untuk pengamatan Raptor,..

      salam

Tinggalkan komentar