Pelepasliaran Elang Jawa(Hari kemerdekaan untuk sang Garuda)

Foto Ketika di kandang suaka elang

Foto Ketika di kandang suaka elang

Satu ekor Elang Jawa(Spizaetus bartelsi) hasil sitaan dari seorang warga Sukabumi akhirnya dilepasliarkan di kawasan Tapos, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanggal 18 Agustus sehari setelah peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 64 tahun.

Elang yang menjadi lambang Negara Indonesia setelah di tetapkanya jenis ini oleh pemerintah pada tahun 1993 sebagai satwa identitas Bangsa karena kemiripanya dengan Garuda lambang Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, elang jawa yang dilepasliarkan telah melalui tahapan Rehabilitasi yang dilakukan oleh Suaka Elang yang berlokasi di kawasan Gunung Salak, Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Elang Jawa yang dilepasliarkan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam merupakan satwa hasil penertiban yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Sekwil Sukabumi pada tanggal 30 Agustus 2008 yang kemudian di translokasi ke suaka elang pada tanggal 22 November 2008.

“Satu ekor Elang Jawa yang berasal dari PPS Cikananga yang dikirimkan ke Suaka Elang pada akhir tahun lalu, kini telah pulih keadaannya. Setelah menjalani beberapa tahapan rehabilitasi, sang elang akhirnya masuk kandang persiapan (pre-release) sebelum akhirnya siap dilepasliarkan,” ujar Gunawan. Koordinator Raptor Indonesia yang juga menjadi Koordinator Suaka Elang. Suaka Elang sendiri merupakan organisasi nirlaba hasil kolaborasi antara pemerintah, LSM, lembaga peneliti dan swasta yang peduli terhadap pelestarian satwa ini.

Di Suaka Elang, Elang tersebut telah melalui tahap penilaian kelayakan sebelum akhirnya dilepaslirkan ke habitatnya di hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penilaian Kelayakan yang di maksud di antaranya adalah Kelayakan kesehatan, Perilaku umum yang meliputi kemampuan terbang, Berburu mangsa, Perilaku sosial terhadap sesama jenis maupun kepada jenis satwa lainya dan penggunaan strata tenggeran.

Selain kajian kelayakan elang yang dilepasliarkan juga dilakukan kelayakan lokasi yang menjadi rumah baru elang tersebut. Pada akhirnya terpilih satu kawasan yaitu di wilayah Tapos TN  Gunung Gede Pangrango yang berada pada ketinggian 950-1500 m dpl, dan merupakan kawasan penyangga TN Gunung Gede Pangrango.

“Kawasan ini telah dikaji dan dinyatakan layak menjadi lokasi pelepasliaran elang jawa, berdasarkan tingkat gangguan dan ancaman, ketersediaan pakan, serta pemantauan jumlah burung pemangsa lain” demikian dikatakan Usep Suparman, seorang pegiat konservasi burung dari Raptor Conservation Society (RCS).

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pelepasliaran tersebut telah di siapkan Tim yang akan memantau perkembangan dan keberadaan elang tersebut secara intensiv selama dua minggu yang kemudian akan dilanjutkan secara berkala seminggu sekali.(Asman/Foto:asman)

~ oleh Raptor Indonesia pada Agustus 19, 2009.

2 Tanggapan to “Pelepasliaran Elang Jawa(Hari kemerdekaan untuk sang Garuda)”

  1. congrat! selamat buat kawan RAIN, semoga bisa terus berkarya untuk kelestarian burung2 di Indonesia..
    keep fighting guys..

    salam hangat dari baluran…

Tinggalkan komentar